Nah Loh, Pesta Orgen Tunggal di Karang Anyar Telan Korban Jiwa

Minggu 08-01-2023,13:25 WIB
Editor : Budi Santoso

”Jenazah korban dibawa ke rumah duka di Desa Gedong Dalom, Kecamatan Way Lima," terang AKP Supriyanto Husin dikutip dari radarlampung.disway.id.

Ditambahkan Supriyanto, Tim Khusus Antibandit 308 Presisi Polsek Gedongtataan langsung bergerak menyelidiki kasus keributan tersebut. 

Tidak menunggu lama, Tim Tekab 308 dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto, berhasil mengamankan SA (16).

Anak bawah umur ini diduga sebagai terduga pelaku ditangkap Sabtu 7 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol

Terduga pelaku SA diamankan saat berada di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung

Guna kepentingan penyidikan, penyidik Polsek Gedongtataan melimpahkan SA ke Polres Pesawaran.  

Sementara itu di wilayah Sumatera Selatan Orgen Tunggal tidak diperkenankan lagi menyajikan lagu remix saat mengisi acara pesta baik siang maupun malam. 

Larangan ini ditegaskan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. 

BACA JUGA:Malam Minggu Bergoyang, Rhoma Irama Awali Tembang Pertemuan, Ribuan Penonton di Ogan Ilir Histeris

Tujuannya untuk menekan peredaran narkoba yang menjadi perhatian khususu jajaran Polda Sumatera Selatan

"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya (Remix), coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," tegas Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Camat IT I Palembang.

Menurut Kapolda lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu narkoba di satu tempat. 

Sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Perwira Polisi di Palembang Diserang Warga Sipil, Penangkapan Pelaku Dramatis, 2 Jam Masuk Gorong-gorong

"Karena ada wadahnya, kita menilai di situlah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,"  terang Kapolda .

Kategori :