MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan resmi dilantik, Rabu, 4 Januari 2023.
Namun perekrutan anggota PPK dilaksanakan KPU Kabupaten Musi Rawas itu masih menyisakan masalah.
Khususnya dugaan pelanggaran administrasi seleksi PPK yang telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Dugaan pelanggaran tersebut, Jumat, 5 Januari 2023 mulai disidangkan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Sesuai agenda Sidang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mura Kecamatan Mura Beliti mulai pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis
Sidang dilaksanakan setelah pihak Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi perekrutan PPK di Kabupaten Mura untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, menegaskan sidang pedana dilaksanakan setelah laporan dari masyarakat dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Pada sidang perdana dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB hari ini, yang boleh masuk ruang sidang hanya pelapor dan terlapor.
Namun nasyarakat dapat menyaksikan sidang memalui siaran langsung di Media Sosial resmi milik Bawaslu Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Ayah Pelaku KDRT Gadis Lubuklinggau Menyerahlah, Polisi Mencarimu
“Silakan rekan-rekan media menyaksikan sidang di FB Bawaslu,” ucapnya kepada Linggau Pos.
Dalam sidang perdana Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengundang pelapor dan pelapor untuk melakukan klarifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias menegaskan pihaknya akan kooperatif memenuhi undangan Bawaslu untuk mengikuti sidang.
“Kami sudah menerima undangan Bawaslu. Pada prinsipnya kami selaku penyelenggara Pemilu koperatif menghadiri undangan Bawaslu,” tegasnya.
BACA JUGA:Rumah Janda di Terawas Musi Rawas Dibakar, Korban dan Anaknya Luka Bakar