Yang menyebutkan diminta oleh salah satu oknum uang Rp50 juta jika ingin lolos 5 besar PPK. Bahkan dijelaskan bahwa untuk lolos 5 besar harus menyiapkan uang Rp40 juta hingga Rp70 juta.
Persoalan ini sudah dilaporkan UH ke Bawaslu Musi Rawas beberapa waktu lalu.
Kemudian KPU Musi Rawas juga dilaporkan Relawan Cerdas ke Bawaslu Musi Rawas. Laporannya terkait dugaan pelanggaran administrasi saat tidak seleksi PPK.
BACA JUGA:Ini Lho Manfaat Buah Mangga, Pasti Kalian Belum Tahu Kan?
Bahet dari Relawan Cerdas, menceritakan ada anggota PPK terpilih yakni HES dan HR, saat menjadi anggota PPS pada 2019 dinyatakan melanggar dan diberi sanksi oleh pihak KPU Musi Rawas. Karena mengikuti acara salah satu partai politik,
Karena itulah menurutnya bahwa keduanya tidak layak menjadi anggota PPK terpilih.
Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H.
BACA JUGA:Ketua BKPRMI Lubuklinggau Raih Penghargaan dari Kemenag Lubuklinggau
Serta yang PKPU No.8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias menjelaskan apa yang dituduhkan kepada pihaknya benar.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPK yang dilaksanakan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara soal sogok, Anasta Tias menegaskan tidak tahu. "Saya tidak tahu," tegasnya.
BACA JUGA:Kue Bulan Hidangan Wajib Saat Imlek, Simak Yuk Cara Membuatnya
Kemudian berkaitan dengan laporan ke Bawaslu, dijelaskan bahwa pihaknya sudah siap membeberkan data-data, jika kemudian Bawaslu memanggil untuk klarifikasi. (*)