Kemudian satu lembar foto tersangka, satu lembar Copy Surat Keterangan Domisili dikeluarkan Lurah Pasar Pemiri atas nama Dede Yogi Saputra.
BACA JUGA:2 SPBU ini Turunkan Harga per 1 Januari 2023, Ada 7 Jenis BBM yang Turun
Hasil interogasi tersangka Yogi Petai mengakui telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan korban.
Tersangka merupakan residivis tiga kali melakukan tindak pidana Curas.
"Nama Yogi Petai sangat familiar (terkenal) sebagai Pelaku Curas dan Curat di Kota Lubuklinggau," tegas AKP Robi Sugara. (*)