Tersangka sempat kabur namun nerhasil diamankan Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Hasil penyidikan sementara, tersanga Yogi Petai terlibat 3 laporan polisi.
Pertama LP/B- 57/V/2022/LLG/SEK BRT tanggal 09 Mei 2022 an. Pelapor an.Tri Haryanto, Perkara Percobaan CURAS Pasal 365 jo 53 KUHP.
Kedua LP/B-09/I/2022/Polda Sumsel/Sek Barat, tanggal 26 Januari 2022 Pelapor An. Rifqi Aditama, Perkara CURAS Pasal 365 KUHP.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Indra Bekti: Matanya Buram dan Pusing!
Ketiga LP/B-286/XII/2022/SPKT/Polda Sumsel/Polres Lubuklinggau tanggal 29 Desember 2022 An. Pelapor Mursianti, Perkara CURAS Pasal 365 KUHP.
Aksi tersangka Yogi Petai terungkap saat mencoba melakukan perampokan di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Korbannya Tri Haryanto (40) warga Jalan Griya Pasar Ikan RT.04 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Kronologis kejadian Senin 9 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Mengerikan, Kecelakaan di Lubuklinggau, 25 Orang Meninggal Dunia
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Motor Honda Vario BG 2432 HV usai membeli amplas di Toko Bangunan.
Korban kemudian disapa orang tidak dikenal meminta diantarkan kearah SMA XAVERIUS.
Terduga pelaku beralasan akan mengantarkan Kartu ATM.
Bahkan terduga pelaku meminta kepada korban agar terduga pelaku yang mengemudikan sepeda motor.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Kedapatan Menggendong Polwan Cantik, Siapakah Perempuan itu
Apesnya korban menyetujui keinginan terduga pelaku.