LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, mendadak terkenal.
Ia terkenal karena mencekik polisi saat yang menyergapnya, karena terlibat kasus kriminalitas. Bahkan keluarganya pun menghalang-halangi polisi saat melakukan penangkapan.
Tersangka Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai ditangkap di rumah orang tuanya, Senin, 2 Januari 2023.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, saat ini terdata ada 3 kasus yang melibatkan Yogi Petai.
BACA JUGA:Inilah 11 Kawasan Kumuh di Musi Rawas, Nomor 1 Bukan Tugumulyo
Pertama LP/B- 57/V/2022/LLG/SEK BRT tanggal 09 Mei 2022 an. Pelapor an.Tri Haryanto, Perkara Percobaan CURAS Pasal 365 jo 53 KUHP.
Kedua LP/B-09/I/2022/Polda Sumsel/Sek Barat, tanggal 26 Januari 2022 Pelapor An. Rifqi Aditama, Perkara CURAS Pasal 365 KUHP
Ketiga LP/B-286/XII/2022/SPKT/Polda Sumsel/Polres Lubuklinggau tanggal 29 Desember 2022 An. Pelapor Mursianti, Perkara CURAS Pasal 365 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp4,5Juta, Hanya 2 Menit, Buruan Ikutan Caranya
Tersangka perampokan cukup dikenal itu yakni Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32).
Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau itu ditangkap petugas, Senin, 2 Januari 2023 di rumah orang tuanya.
Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku Yogi Petai sempat melawan dengan cara mencekik leher petugas.
Bahkan keluarga terduga pelaku sempat memberikan perlawanan dengan menghalang-halangi polisi yang melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Polisi, Keluarga Terduga Pelaku Berikan Perlawanan