Ayah dan Anak di Lubuklinggau Jualan Sabu
Danil Hermanto (60) dan anaknya Ardiansyah (26), sama-sama menjadi pengedar narkoba. Sehingga sama-sama ditangkap polisi.
Keduanya adalah warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022, Danil Hermanto menjawab eteng saat ditanya pendapatnya mengenai anaknya juga jualan sabu.
“Saya tidak mengajarinya, dia sendiri yang mau. Dia juga sudah besar,” kata Danil Hermanto enteng.
BACA JUGA:10 Besar Ranking BWF Desember 2022: Ganda Putra, Indonesia Setor 3 Wakil
Seperti diketahui, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ironisnya kedua tersangka merupakan ayah dan anak.
“Kedua tersangka ini Ayah dan anak,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saar pres rilis ungkap kasus di Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pada Selasa, 13 Desember 2022.
Mulanya Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangka Danil Hermanto. Dari tersangka Danil Hermanto diamankan barang bukti narkoba.
BACA JUGA:Nova Widianto: Digaet BAM, Resmi Tangani Ganda Campuran Bulu Tangkis Malaysia
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka Danil Hermanto berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu diamankan pula 1 jaker warna hitam, 1 buah kabel listrik colokan warna putih dan 1 buah ponsel Vivo.
Selanjutnya setelah menangkap tersangka Danil Hermanto, petugas melakukan pengembangan. Dan meringkus tersangka Ardiansyah alias Ardi yang merupakab anak dari tersangka Danil Hermanto.
Dari tersangka Ardiansyah diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,15 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 lembar amlop dab 1 unit motor Honda Beat BG 2099 HG.
BACA JUGA:Ini 5 Nama Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan Beserta Artinya Termasuk Lubuklinggau