UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Lebih Tinggi dari UMP, Semoga Pekerja Lebih Sejahtera, ini Besarannya

Jumat 09-12-2022,09:37 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Namun, ada enam daerah yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

“Mereka akan berlakukan UMK,” jelasnya. 

BACA JUGA:Helikopter Ditumpangi 4 Anggota Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur, Begini Kronologisnya

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan. 

“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak. 

Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal dewan pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumsel hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan.

BACA JUGA:Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat Lubuklinggau Jakarta Mahal, Batik Air Jelaskan Begini

DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel memastikan menolak tegas kenaikan UMP yang ditetapkan Pemprov Sumsel 8,26 persen atau Rp259.731.24 untuk tahun depan. 

Mereka menilai proses kenaikan upah minimum ini cacat hukum.

“Penetapan UMP 2023 menyalahi aturan. Ditetapkan berdasarkan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMO. Bukan PP 36/2021,” kata Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih. 

Karena itu, Apindo mengajukan judicial review secara nasional. 

BACA JUGA:Bus ALS Mengangkut 25 Penumpang Terbalik di Jalinsum Muratara, Begini Kodisinya

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan sampai 15 persen sekali pun. Tapi ini ada aturan yang dilanggar,” tandasnya. 

Berikut UMK 2023 6 Daerah di Sumatera Selatan

1. Kota Palembang  Rp3.565.409

Kategori :