UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Lebih Tinggi dari UMP, Semoga Pekerja Lebih Sejahtera, ini Besarannya
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru, yakni Rp3.404.177 yang diperlakukan mulai 1 Januari 2023.
Sementara itu di Sumsel ada 6 daerah yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK ini harus lebih besar dari UMP.
Sehingga buruh atau pekerja di 6 daerah ini harus lebih sejahtera dibandingkan daerah lainya di Sumsel.
Adapun 6 daerah yang buruh atau pekerjanya harus lebih sejahtera, yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:RKUHP Disahkan, Kumpul Kebo dan Zina Dipenjara
Ke-6 daerah sudah punya dewan pengupahan.
Mereka yang menggelar rapat kembali untuk menentukan UMK 2023, setelah Gubernur Sumsel H Herman Deru mengumumkan besaran UMP tahun depan Rp3.404.177 pada 28 November lalu.
Syarat UMK, harus lebih besar dari UMP. Dengan begitu, para buruh/pekerja di enam daerah ini sudah barang tentu akan mendapatkan upah yang lebih besar dari UMP. Harapannya tentu saja lebih sejahtera.
Di Kota Palembang, UMK 2023 telah ditetapkan Wali Kota H Harnojoyo. Besarannya Rp3.565.409.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Ditetapkan, Wali Kota Linggau Sampaikan Poin Penting untuk Perusahaan
“Naik sekitar 7,5 persen dari UMK tahun ini Rp3.289.409. Berlaku mulai Januari 2023,” katanya.
Harnojoyo berharap dengan kenaikan ini bisa mencukup kebutuhan bulanan buruh.
“Kami meminta semua pengusaha dan instansi memberikan upah sesuai UMK untuk karyawan yang sudah setahun bekerja,” imbuhnya.
Ditegaskan Wali Kota, kenaikan UMK Palembang ini sudah disepakati melalui rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan unsur pengusaha maupun buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co