Sebelum penetapan, dewan pengupahan Musi Rawas yang di dalamnya ada perwakilan BPS, pengusaha, buruh, dan juga Disnakertrans telah membahas bersama UMK 2023. Setelah disepakati, lalu diusulkan kepada Gubernur.
“SK Gubernur tentang UMK Musi Rawas untuk tahun depan sudah diterbitkan 6 Desember kemarin,” kata dia.
Dia mengakui, para pengusaha belum setuju dengan UMK 2023 itu. Tapi tidak bisa menolak karena sudah dikunci Permennaker Nomor 18 tahun 2022, tentang penetapan upah minimum.
BACA JUGA:UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya
“Unsur Apindo pusat memang kabarnya menggugat Permennaker 18 Tahun 2022 itu,” katanya.
Sementara para buruh menyambut baik kenaikan UMK Musi Rawas 2023.
“Ada sekitar 13 ribu karyawan dari 32 perusahaan. Mereka kebanyakan bergerak di bidang perkebunan dan migas,” pungkasnya.
Di OKU Timur, kenaikan UMK tahun depan 7,63 persen. Hal ini berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat dewan pengupahan, 30 November 2022 lalu.
BACA JUGA:Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023
Dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Kabid Hubinsyaker dan dewan pengupahan yang terdiri dari SPSI, Apindo dan pakar ekonomi.
Disepakati UMK OKU Timur 2023 naik sebesar 7,63 persen dari tahun ini. Besarnya menjadi Rp3.463.303.
“Setelah kita sepakati, hasil keputusan rapat dewan pengupahan dìteruskan ke Bupati OKU Timur untuk selanjutnya diusulkan dan disetujui Gubernur Sumsel,” ungkap Cecep Wahyudin SP, anggota dewan pengupahan sekaligus Ketua SPSI OKU Timur
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono didampingi Kadisnaker Sumsel Drs H Koimudin MM menjelaskan, kenaikan upah minimum ini menyesuaikan dengan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat
“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan UMP. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya.
Di Sumsel, ada 11 kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.