Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Selasa 15-11-2022,08:29 WIB
Editor : Budi Santoso

Apalagi untuk kondisi ekspor dan impor yang saat ini tertekan karena perlambatan ekonomi dunia. 

“Sekarang transportasi sedang mengalami tekanan baik dalam maupun luar negeri,” ucapnya.

BACA JUGA:Sekolah Kamu Ada? Ini Daftar 25 SMA Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2021

Kepala Cabang Auto Graha, Handy Maryanto mengatakan, kenaikan UMP sudah ada hitungannya. 

Hanya saja, perlu diperhatikan kondisi ekonomi kedepan yang tidak mudah. Apalagi, tahun depan dunia politik mulai menggeliat.

Kepala Disnakertrans Sumsel, H Koimudin, mengungkapkan, dia tidak bisa memberikan komentar terkait kenaikan UMP 2023. 

Menurutnya, hal itu sedang dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. “Saat ini belum dapat kita komentari,” tuturnya.

BACA JUGA:Simak! di Provinsi Ini Paling Banyak Angka Pengangguran di Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan. 

Setiap gubernur akan mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada bulan ini. Tepatnya, pada 21 November nanti.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK), akan diumumkan pada 30 November 2022. 

“Karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini,” tuturnya.

BACA JUGA:Bunda Tolong Ini Penting! Ini Penyebab Anak Umur 2 Tahun Telat Bicara

Sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Indah mengatakan Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan.

Khususnya, untuk menyerap aspirasi publik. Mulai melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.

Dia menjelaskan upah minimum diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. 

Kategori :