Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Terbukti Plagiat, ini Sanksi yang Dijatuhkan

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Terbukti Plagiat, ini Sanksi yang Dijatuhkan

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Terbukti Plagiat, ini Sanksi yang Dijatuhkan--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah PALEMBANG (UMP) terbukti plagiat skripsi. UMP pun langsung menjatuhkan sanksi kepada mahasiwa tersebut.

Mahasiswa tersebut adalah Devi Sri Astuti dari Fakultas Hukum. 

Skripsi miliknya dengan judul “Disparietas Penjatuhan Pidana dalam Penyiraman Air Keras,” dinyatakan plagiat Skripsi Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) atas nama Yohana Grasia Naomi. 

Karena terbukti melakukan plagiat skripsi, maka Fakultas Hukum UMP telah menjatuhkan hukuman.

BACA JUGA:Dekan FDK UIN Palembang Angkat Bicara Usai Viral Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, Berikut Penjelasannya

Hal ini seperti disampaikan Dekan Fakultas UMP, Abdul Hamid Usman SH M.Hum. didampingi Wakil Dekan II, Dr Khalisah Hayatuddin, S. MHum.

Dijelaskan bahwa sudah dilakukan investigasi terkait dugaan plagiat tersebut. Hasilnya pun sudah diserahkan ke pihaknya.

"Langka awal kami telah melakukan rapat, dan diambil langka bahwa yang bersangkutan (mahasiswa melakukan plagiat,red),” jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 7 JUni 2024.

“Yang bersangkutan mendapat skorsing satu semester dan wajib mengulang skripsi. Karena yang lama dibatalkan," ia menjelaskan.

BACA JUGA:Heboh, Setelah UMP, Kini Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Begini Modusnya

Adapun secara rinci putusannya sebagai berikut.

Pertama membatalkan skripsi yang disusun oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMP atas nama Devi sri Astuti dengan judul skripsi “Disparietas Penjatuhan Pidana Dalam Penyiraman Air Keras”. 

Kedua, karena terbukti Plagiatrisme maka judul skripsi dianggap batal berikut juga nilai ujian komprehensif, dan penjadwalan wisuda yang akan dilakukan Juni 2024 ini juga tidak bisa diikuti karena nama yang bersangkutan dicoret.

Ketiga, mahasiswa yang bersangkutan diskorsing satu semester genap tahun ajaran 2023/2024,   sehingga bersangkutan harus mengulang lagi di semester berikutnya mengajukan skripsi dengan judul baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: