Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Selasa 15-11-2022,08:29 WIB
Editor : Budi Santoso

Upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja. Hanya berlaku bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan.

BACA JUGA:LPPKS DPW BKPMI Sumsel dan DPD BKPRMI Lubuklinggau Gelar Pembinaan Komunitas Keluarga Sakinah

Hari ini (kemarin), Kemnaker menerima 20 jenis data yang berkaitan untuk penetapan upah minimum 2023. 

Sehingga ia memperkirakan besok atau lusa akan dibuat Surat Menteri Tenaga Kerja yang berisi data-data tersebut beserta formulanya. 

Surat itu akan disebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. 

BACA JUGA:6 Instansi ini, 2023 Terima CPNS dari Lulusan SMA, Cek Syaratnya

Dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun ini,” bebernya.

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian diserahkan kepada Kemenaker. (*)

 

Kategori :