LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) dilaksanakan Jumat (24/6/2022) pagi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarherti dan Rahmawati, hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang membacakan dakwannya. Sementara kedelapan terdakwa yang berada di Lapas Lubuklinggau, hadir secara virtual. BACA JUGA: Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan Kedelapan terdakwa adalah, Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara. Kemudian, M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi. BACA JUGA: Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Serta Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022). Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021). BACA JUGA: Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079. Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kajari Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen Husni Mubaroq bersama Kasubsi Penuntutan Agrin Nico Reval mengatakan, “Kasus Bawaslu Muratara disidangkan dengan agenda pembaca dakwaan", katanya. Berkaitan dengan dakwaan itu, terdakwa Paulina mengajukan ekspesi. Sehingga sidang ditunda, dan akan kembali dilaksanakan Jumat (1/7/2022) dengan agenda eksepsi. Terpisah, tim kuasa hukum Paulinadari, dari LKBH KAHMI Sumsel Akhmad Yudianto SH MH, menyampaikan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami menilai dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kepada klien kami, uraianya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Selaku kuasa hukum berjuang maksimal, kita memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan segala kemungkinan bisa terjadi nanti kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Yudi. (*)Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi
Jumat 24-06-2022,13:43 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,08:06 WIB
Ini Kata Kejagung Atas Bantahan Pertamax Oplosan dari Pertamina Patra Niaga
Rabu 26-02-2025,21:15 WIB
Pertamina Bantah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sebut Fakta Korupsi Ditemukan 2018 – 2023
Rabu 26-02-2025,18:57 WIB
Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun, Ron Pertalite Disulap Jadi Pertamax
Selasa 25-02-2025,15:04 WIB
Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Sidang TPP
Jumat 21-02-2025,16:35 WIB
Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD, Ini Dokumen Yang Disita
Terpopuler
Senin 03-03-2025,16:13 WIB
SNBP 2025, Berikut Cara Melihat Hasil Pengumuman Seleksinya, Siswa Wajib Simak
Senin 03-03-2025,17:01 WIB
UTBK SNBT Dibuka Maret 2025, Ini Syarat dan Cara Mendaftar, Buruan Cek
Senin 03-03-2025,14:54 WIB
Jadwal Buka Puasa Musi Rawas Hari ini, Lengkap dengan Waktu Imsak dan Salat
Senin 03-03-2025,15:49 WIB
Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2025 Dimulai, Berikut Jadwal dan Cara Dapatkannya!
Senin 03-03-2025,16:31 WIB
Mulai H-7 Lebaran ASN Bisa Kerja di Mana Saja, Ini Alasannya
Terkini
Selasa 04-03-2025,13:01 WIB
PPDB Diganti Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026
Selasa 04-03-2025,12:46 WIB
Lowongan Kerja Terbaru di PT Citra Lestari Mobilindo Hino Thamrin Lubuk Linggau, Cek Kualifikasi Pelamarnya
Selasa 04-03-2025,12:17 WIB
Menarik Banget! Inilah 3 Cara Buat Stiker WhatsApp Bergerak Lewat HP dengan Mudah
Selasa 04-03-2025,12:04 WIB
Lowongan Kerja di Toko Lumel Lubuk Linggau, Cek di Sini Kualifikasinya
Selasa 04-03-2025,11:58 WIB