LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) dilaksanakan Jumat (24/6/2022) pagi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarherti dan Rahmawati, hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang membacakan dakwannya. Sementara kedelapan terdakwa yang berada di Lapas Lubuklinggau, hadir secara virtual. BACA JUGA: Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan Kedelapan terdakwa adalah, Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara. Kemudian, M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi. BACA JUGA: Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Serta Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022). Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021). BACA JUGA: Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079. Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kajari Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen Husni Mubaroq bersama Kasubsi Penuntutan Agrin Nico Reval mengatakan, “Kasus Bawaslu Muratara disidangkan dengan agenda pembaca dakwaan", katanya. Berkaitan dengan dakwaan itu, terdakwa Paulina mengajukan ekspesi. Sehingga sidang ditunda, dan akan kembali dilaksanakan Jumat (1/7/2022) dengan agenda eksepsi. Terpisah, tim kuasa hukum Paulinadari, dari LKBH KAHMI Sumsel Akhmad Yudianto SH MH, menyampaikan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami menilai dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kepada klien kami, uraianya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Selaku kuasa hukum berjuang maksimal, kita memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan segala kemungkinan bisa terjadi nanti kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Yudi. (*)Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi
Jumat 24-06-2022,13:43 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,14:07 WIB
Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis
Sabtu 11-01-2025,13:12 WIB
Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Amankan Uang dan Perhiasan
Rabu 08-01-2025,20:49 WIB
Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa
Selasa 31-12-2024,10:11 WIB
Helena Lim Terbukti Korupsi Timah Dihukum 5 Tahun, Prabowo: 50 Tahun Gitu
Senin 30-12-2024,18:58 WIB
Prabowo Komentari Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,18:23 WIB
Rumah Warga Lubuk Linggau ini Terancam Ambruk, Berharap Pemerintah Bangun Bronjong
Kamis 30-01-2025,16:07 WIB
3 PJU Polres Lubuk Linggau Resmi Diganti, Ini Pesan Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana
Kamis 30-01-2025,17:19 WIB
Dibuka Ketua Bhayangkari Lubuk Linggau, 220 Peserta Antusias Ikuti Lomba Mewarnai Linggau Pos Online
Kamis 30-01-2025,20:15 WIB
Lomba Mewarnai Linggau Pos Online Sukses, Panitia Ucapkan Terima Kasih
Kamis 30-01-2025,17:06 WIB
Tawarkan Fasilitas Kamera Apik! Inilah 3 HP DOOGEE yang Rilis Januari 2025, Lengkap Harganya
Terkini
Jumat 31-01-2025,12:04 WIB
2 Bulan Sembunyi di Hutan, Ini Pengakuan Pelaku Penusukan di Cafe D’best Lubuk Linggau
Jumat 31-01-2025,10:34 WIB
Inilah Tradisi Unik untuk Rayakan Cap Go Meh 2025 yang Menjadi Momen Spesial Umat Tionghoa
Jumat 31-01-2025,10:00 WIB
2 Buronan di Musi Rawas Diminta Menyerahkan Diri, 2 Temannya Sudah Ditangkap
Kamis 30-01-2025,20:15 WIB
Lomba Mewarnai Linggau Pos Online Sukses, Panitia Ucapkan Terima Kasih
Kamis 30-01-2025,18:23 WIB