LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) dilaksanakan Jumat (24/6/2022) pagi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarherti dan Rahmawati, hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang membacakan dakwannya. Sementara kedelapan terdakwa yang berada di Lapas Lubuklinggau, hadir secara virtual. BACA JUGA: Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan Kedelapan terdakwa adalah, Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara. Kemudian, M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi. BACA JUGA: Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. Kemudian, Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020). Serta Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022). Terakhir, Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021). BACA JUGA: Kasus Bawaslu Muratara Dilimpahkan ke Pengadilan, Aceng yang Buron Juga JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079. Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kajari Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen Husni Mubaroq bersama Kasubsi Penuntutan Agrin Nico Reval mengatakan, “Kasus Bawaslu Muratara disidangkan dengan agenda pembaca dakwaan", katanya. Berkaitan dengan dakwaan itu, terdakwa Paulina mengajukan ekspesi. Sehingga sidang ditunda, dan akan kembali dilaksanakan Jumat (1/7/2022) dengan agenda eksepsi. Terpisah, tim kuasa hukum Paulinadari, dari LKBH KAHMI Sumsel Akhmad Yudianto SH MH, menyampaikan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami menilai dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kepada klien kami, uraianya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Selaku kuasa hukum berjuang maksimal, kita memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan segala kemungkinan bisa terjadi nanti kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Yudi. (*)Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi
Jumat 24-06-2022,13:43 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Selasa 02-06-2026,16:22 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Kades Lubuk Muda, Polres Musi Rawas Teruskan Penyidikan, Keluarga Histeris
Selasa 12-05-2026,16:28 WIB
Polres Musi Rawas Tahan Kades Lubuk Muda, Diduga Korupsi APBDes 2019-2023
Jumat 08-05-2026,18:46 WIB
Kepala BKPSDM Muratara Resmi Tersangka Korupsi, Modus: Setor Uang, Berkas Naik Pangkat ASN Diproses
Rabu 29-04-2026,14:54 WIB
Kronologis OTT Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara, Modus Tersangka Peras ASN Lewat Perantara Staf
Rabu 29-04-2026,08:11 WIB
OTT Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara Barang Bukti Rp5.500.000, Kapolres: Status Terduga Pelaku Masih Saksi
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,08:32 WIB
Hendak Jual Narkotika di Lubuk Linggau, Pemuda Musi Rawas Diringkus Usai Buang Barang Bukti
Jumat 05-06-2026,10:51 WIB
Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni 2026, Berikut 42 Kampus yang Menerima Beasiswa SDM Sawit
Jumat 05-06-2026,08:14 WIB
Harian Disway Bangun Gedung Kantor Baru, Gabung DBL Indonesia dan Persebaya
Jumat 05-06-2026,08:05 WIB
Rekrutmen Mitra Statistis Diprotes, BPS Musi Rawas Siap Didemo
Jumat 05-06-2026,14:56 WIB
Link dan Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat, Siapkan dari Sekarang
Terkini
Jumat 05-06-2026,19:10 WIB
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Bagikan 5 Kunci Sukses Membangun Bisnis
Jumat 05-06-2026,19:05 WIB
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Jumat 05-06-2026,19:02 WIB
2 Terdakwa Kasus APAR Muratara Dituntut 5 Tahun Penjara dan Diminta Membayar Rp1 Miliar
Jumat 05-06-2026,17:04 WIB
Polres Lubuk Linggau Ungkap 15 Kasus 3C Selama Mei 2026, 7 Tersangka Diamankan
Jumat 05-06-2026,16:04 WIB