Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan

Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan

LINGGAUPOS.CO.ID - Aceng Sudrajat (39), terdakwa kasus dana hibah Bawaslu Muratara 2019-2020, tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (23/6/2023), pukul 19.32 WIB. 

Pelarian Aceng usai, setelah tim tangkap buronan (tabur) Kejagung RI, berhasil menemukan Aceng di tempat sembunyinya di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, pada Rabu (22/6/2022) pagi.

BACA JUGA: Aceng Sudrajat Ditangkap, Mantan Korsek Bawaslu Muratara yang Buron

Diketahui Aceng ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Mei 2020 lau. Penetapan DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir. 

Itu setelah Aceng selalu tidak pernah hadir memenuhi panggilan, dari sebelum tersangka, maupun setelah ditetapkan tersangka pda awal April 2022 lalu.

Diketahui Aceng Sudrajat merupkan Koodinator Sektretariat Bawaslu Muratara periode Oktober 2020-Mei 2021. 

Sementara Aceng, saat digiring tanpa sepatah katapun menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya berjalan menunduk saat digiring petugas.

Usai transit sejenak di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Aceng lansung ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui juru bicara, yang juga Kasi Intel, Husni Mubarak menjelaskan bahwa tersangka Aceng sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, secara patut.

"Namun tidak diindahkan. Akhir kami dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan sebagai DPO (buronan),"  kata Husni Mubarak, didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval, tadi malam.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan koordinasi dengan Kejati dan Kejagung, untuk melakukan penangkapan. 

Akhirnya DPO Aceng ditangkap  di Kawasan M Yamin, Desa Boyo Langu, Kecamatan Buyo Langu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, pada Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 08.25 WIB. 

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, disana dia tinggal di rumah bibinya,"  kata Husni lagi.

Saat ditangkap, katanya, tidak ada perlawanan yang berarti dari tersangka. "Hanya berontak saja, karena kaget," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: