Dua Terdakwa Kasus APAR Muratara Dihukum 2 dan 3 Tahun Penjara, Juga Didenda
Sidang vonis kasus APAR Muratara di PN Palembang--
LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi APAR Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat 3 Juli 2026.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman, dalam perkara tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable karhutla pada desa se-Muratara 2024, yakni Supriyono dan Kusnandar.
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar dengan hakim anggota Idi ll Amin dan H Wahyu Agus Susanto, memberikan vonis yang bereda kepada kedua terdakwa.
Terdakwa Supriyono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus APAR Muratara Dituntut 5 Tahun Penjara dan Diminta Membayar Rp1 Miliar
Sehingga divonis, pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta, yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Kemudian, terdakwa Kusnandar dihukum pidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta, yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Majelis hakim juga menetapkan, uang Rp348.315.008 yang dititipkan terdakwa Kusnandar, dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Hakim Periksa 6 Saksi Kasus APAR Muratara, Ada Kakak Wali Kota Hingga Mantan Cawabup
Menetapkan uang yang dititipkan dan disita dari Kepala Desa Rp175.199.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan ini, masing-masing terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Supriyono didampingi Burmansyahtia Darma sedangkan Kusnandar didampingi kuasa hukum Aida Farhayatii, Feto Bardani, Rosalina, Rozailah, Maulina Nurlaily dan Ricky Wahyudi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
