Ini Nominal Gaji ke-13 yang Cair Juni 2026, Cek Besarannya di Sini
Ini Nominal Gaji ke-13 yang Cair Juni 2026--
LINGGAUPOS.CO.ID - Bulan Juni 2026 membawa kabar yang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.
Seperti diketahui gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.
Setiap penerima akan mendapatkan nominal atau besaran yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh lima komponen utama yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum serta tunjangan kinerja.
BACA JUGA:4 Jalur SPMB SD-SMA 2026, Pahami Syaratnya agar Lolos ke Sekolah Tujuan
Disamping itu, aturan mengenai besaran nominal gaji di tingkat pemerintah pusat dan daerah memiliki kebijakan tersendiri.
Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima dana segar ini. Diketahui ada dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kemudian ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lantas, kira-kira berapakah besaran nominal gaji ke-13 yang akan dikeluarkan pemerintah pada Juni 2026? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
BACA JUGA:3 Ha Lahan Terbakar di Karang Dapo Musi Rawas Utara, Warga Diingatkan Bijak Saat Membuka Lahan
Daftar Lengkap Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Sebagaimana mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: 28.104.300
BACA JUGA:Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan: Bank Mandiri Hadirkan Paket Rp1 di Palembang
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
BACA JUGA:Usai Wisata Bersama Keluarga, Mobil Terbakar di Depan Hotel QR Lubuk Linggau
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: