Selama WFH, Ini Kewajiban Pimpinan Perangkat Daerah di Musi Rawas

Selama WFH, Ini Kewajiban Pimpinan Perangkat Daerah di Musi Rawas

Pelayanan AK 1, di Disnakertran, Jum at, 10 April 2026--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerapkan WFH  (Work From Home) atau bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, mulai Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan WFH ASN Musi Rawas tertuang dalam Sesuai Surat Edaran Bupati Musi Rawas  Nomor 352 Tahun 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.  

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut ada beberapa poin penting terkait aturan selama WFH diterapkan. Mulai dari sanksi ASN yang melanggar berkali-kali hingga kewajiban Pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam Surat Edaran Bupati juga dijelaskan unit/satuan kerja organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas tidak boleh memberlakukan WFH.  

BACA JUGA:Selama WFH, ASN Musi Rawas Ada Toleransi 5 Menit Respon Panggilan, Kesalahan Berulang Terancam Nonjob

Yakni rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, kependudukan dan pencatatan sipil, Kecamatan, Kelurahan.

Namun unit kerja ini diminta mengatur penugasan pegawai pada penerapan pelaksanaan mekanisme kerja WFH.


Rapat Staf di Jajaran BKPSDM pembahasan tindaklanjut MCSP dan Penerapan NSPK serta pembahasan tugas2 lainnya. Berlangsung dri pukul 09.00 wib sd 11.00 wib.--

Berikut Kewajiban Pimpinan Perangkat Daerah yang menerapkan WFH dikutip dari Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor 352 Tahun 2026.

1. Selama melaksanakan fleksibilitas kerja wajib memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai secara optimal.

BACA JUGA:Kejar Jambret, Emak-emak di Megang Sakti Musi Rawas Luka Parah Kecelakaan

2. Selama melaksanakan fleksibilitas kerja wajib melakukan arahan dan, monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.

3. Dalam kondisi mendesak, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian lokasi dan waktu WFH sesuai kebutuhan organisasi.

4. Atasan dalam mengatur fleksibilitas kerja Pegawai ASN di Lingkungan Unit Kerjanya agar memperhatikan :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait