Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV November 2025 Cair, Begini Cara Ceknya
informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan TPG triwulan IV dijadwalkan pada bulan November dan menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV menjadi momen yang paling dinantikan oleh guru khususnya guru yang telah mengantongi sertifikasi pendidik pada November 2025 ini.
Sebagaimana informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan TPG triwulan IV dijadwalkan pada bulan November dan menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran 2025.
Nantinya penyaluran dilakukan serentak untuk dua kategori penerima, yaitu ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN.
Sehingga baik guru yang berstatus pegawai negeri maupun non pegawai negeri akan menerima tunjangan pada bulan yang sama.
Triwulan IV menjadi satu-satunya tahap pencairan yang berlangsung bersamaan. Dengan begitu, guru penerima tunjangan diharapkan dapat melakukan pengecekan pencairan pada November 2025.
Melansir laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran Tunjangan Profesi Guru triwulan IV dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Mekanisme baru ini berlaku juga bagi guru ASN daerah maupun PPPK Daerah, menggantikan sistem lama yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Sebelum TPG cair, guru penerima terlebih dahulu harus memastikan jika seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru.
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025
Data yang perlu diperbarui antara lain, status kepegawaian, serta gaji pokok. Pembaruan ini dilakukan bersama operator sekolah dan disinkronkan dengan data kepegawaian paa sistem Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Setelah data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, hasilnya divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Selanjutnya, guru yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK, kemudian datanya direkomendasikan oleh sistem SIMBAR ke kemenkeu untuk proses pembayaran.
Setelah tahapan tersebut selesai, maka dana TPG triwulan IV tahun 2025 akan langsung masuk ke rekening guru tanpa perlu proses pencairan manual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
