4 Jalur SPMB SD-SMA 2026, Pahami Syaratnya agar Lolos ke Sekolah Tujuan
SPMB 2026-google gemini-
LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SD, SMP dan SMA sederajat telah dimulai, SPMB tahun ini secara resmi dibuka melalui 4 jalur utama.
Tahun pelajaran baru akan segera dimulai. Saat ini, berbagai sekolah di daerah Indonesia telah membuka pendaftaran murid baru yang disebut dengan SPMB.
Dalam SPMB tahun ini, ada empat jalur yang dibuka. Anak-anak Anda yang ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya bisa melalui salah satu jalur tersebut.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, mengenai 4 jalur SPMB bagi siswa SD, SMP dan SMA.
BACA JUGA:Daftar Nilai Rerata TKA SMP 2026 di Semua Provinsi, DIY Juara Nasional dan Papua Pegunungan Terendah
Umumnya, calon siswa baru harus sudah menamatkan jenjang pendidikan sebelumnya. Selain itu, mereka harus memenuhi batas usia pendaftaran.
Ketentuan mengenai jalur SPMB 2026 juga telah tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Lantas, seperi apa syarat yang ada dalam empat jalur SPMB 2026? berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
4 Jalur SPMB 2026 Beserta Syaratnya
BACA JUGA:Kapan Sertifikat Hasil TKA SD dan SMP 2026 Terbit? Ini Jadwal dan Cara Unduhnya
1. Jalur Domisili
• Calon siswa harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan sisa baru.
• Nama orang tua/wali calon siswa yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
BACA JUGA:Belum Lolos PTN? Ini 7 Kampus Swasta yang Buka Beasiswa Jalur Skor UTBK SNBT 2026
2. Jalur Afirmasi
• Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
• Calon siswa penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
BACA JUGA:Belum Lolos PTN? Ini 7 Kampus Swasta yang Buka Beasiswa Jalur Skor UTBK SNBT 2026
3. Jalur Prestasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: