Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Masa Kerja yang Ditetapkan
PPPK Paruh Waktu 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Indonesia akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 bagi tenaga honorer.
Pengadaan pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi bagian dari penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa diangkat jadi ASN.
Tahapannya dimulai dari usulan kebutuhan instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi pegawai terpilih.
Saat ini, tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam tahap pengusulan tengah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025.
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat SK? Pahami Begini Informasinya
Pada dasarnya, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 ialah untuk memperjelas status pegawai non-ASN dan menyelesaikan masalah penataan ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu pun dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK di tahun sebelumnya.
Meskipun sebagai PPPK Paruh Waktu, namun status pegawai tetap sah sebgai ASN dengan hak gaji sesuai anggaran instansi.
Lantas, yang banyak jadi pertanyaan ialah berapa lama masa kerja yang ditetapkan untuk PPPK Paruh Waktu ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.
BACA JUGA:Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 15 September 2025, Ini Panduannya
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, dikatakan masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi masing-masing. Sebagaimana dalam diktum ke-13 regulasi KemenpanRB dijelaskan bahwa,
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
BACA JUGA:Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Ceknya
Sementara itu dari sisi kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu tunduk pada aturan disiplin ASN yang berlaku secara umum.
Hal ini berarti, meskipun bekerja paruh waktu, pegawai tetap wajib menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja sesuai standar aparatur negara.
Dilain sisi, terkait pemberhentian PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
