Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Libur, Belum Pasti Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Libur, Belum Pasti Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Libur--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Karena 17 Agustus 2025, jatuh pada hari Minggu.

Informasi penetapan libur ini, seperti disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, Jumat 1 Agustus 2025.

Juri Ardiantoro menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam pers rilis di Istana Kepresidenan Jakarta.

BACA JUGA:Kalender Jawa Agustus 2025, Lengkap dengan Weton dan Pasaran

Menurut Juri, momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.

"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.

Kendati demikian, Juri tidak secara tegas menyebutkan status hari libur 18 Agustus 2025 itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. 

BACA JUGA:Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Agustus 2025, Buruan Catat

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI. Surat edaran itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Dalam surat tersebut, Prasetyo meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.

Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: