Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
Almarhum H Iriadi (kemeja biru) saat ditahan jaksa beberapa waktu lalu--
PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, meninggal dunia. Yakni mantan Korsek Bawaslu Sumsel, H Iriadi.
H Iriadi meninggal dunia Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB setelah sempat dilarikan ke RS AR Bunda Prabumulih.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa terdakwa kasus Bawaslu Muratara ini meninggal dunia.
Padahal dijadwalkan, minggu depan Iriadi akan divonis bersama dengan terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Aceng Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Kembali Jadi Tersangka di Ogan Ilir
“Iya betul, Jumat pagi, pukul 11.30 WIB. H Iriadi tutup usia karena sakit,” jelas Kajari Prabumulih, Roy Riady.
Terpisah, Karutan Klas II B Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH didampingi Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH dikonfirmasi membenarkan soal meninggalkan H Iriadi MS.
“Iya, Pak H Iriadi tengah ditahan dalam proses hukum terkait perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih. Jumat sekitar pukul 11.30 WIB, sempat mengeluh sakit,” jelasnya.
Kemudian dilarikan ke RS AR Bunda Prabumulih. “Namun dalam perjalanan, beliau menghembuskan nafas terakhirnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, ini Alasannya
Ia menambahkan, jasadnya tengah diurus pihak keluarga administrasinya. Sehingga, bisa segera dimakamkan di Palembang.
“Iya, tengah persiapan pengurusan jenazah guna dimakamkan,” ia menambahkan.
Almarhum H Iriadi, pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Solok, dan pernah bertugas sebagai PNS di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pula, terdakwa kasus dugaan korupsi itu sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal dan juga diabetes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: