Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
Almarhum H Iriadi (kemeja biru) saat ditahan jaksa beberapa waktu lalu--
BACA JUGA:Hakim Sebutkan Nama Penerima Uang Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Riciannya
Diketahui, mantan korsek Bawaslu sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih sejak Kamis 9 Februari 2023.
H Iriadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Prabumulih di Jl RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Mantan korsek bawaslu itu juga didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: