Pengakuan Pelaku Pencurian 40 Sepeda Motor di Lubuk Linggau, Eksekusi Cuma Butuh 8 Detik
Tersangka Astera Manggala alias Alok saat memperagakan cara mencuri sepeda motor menggunakan Kunci T--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pencurian 40 sepeda motor di Lubuk Linggau, dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Kamis 22 Mei 2025 siang.
Tersangka adalah Astera Manggala alias Alok (29) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Astera Manggala alias Alok ditangkap Tim Macan Linggau pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Terminal Atas Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menjelaskan dalam pemeriksaan dan pengembangan, tersangka Astera Manggala alias Alok mengakui sudah melakukan aksi pencurian di 40 TKP.
BACA JUGA:Jenazah Wanita Yang Ditemukan di Bukit Kancil Lubuk Linggau Dimakamkan
Dalam pengakuannya saat pers rilis, tersangka Astera Manggala alias Alok juga mengakui sudah melakukan pencurian 40 sepeda motor di Lubuk Linggau, semuanya dilakukan selama 2025 ini.
Menurutnya, aksi pencurian motor tersebut ia lakukan bersama temannya, dan lokasi dan waktunya tidak menentu dengan pilihan lokasi motor yang terparkir dan di tempat atau lokasi sepi.
“Bisa di hotel, depan rumah dan parkiran. Waktunya tidak tentu, bisa malam, pagi dan siang hari,” kata tersangka.
Tersangka Astera juga mempraktekkan cara mencuri sepeda motor menggunakan Kunci T, bahkan ia mengaku hanya membutuhkan waktu 8 detik untuk merusak kunci motor.
BACA JUGA:Kajari Lubuk Linggau Ungkapkan Keprihatinan, Terkait Banyaknya Kasus Narkoba
Makanya dalam sehari, tersangka beraksi sebanyak dua kali mencuri motor. Kemudian hasil motor curian perunit dijual Rp 2,5 juta. “Dijual di luar Lubuk Linggau seharga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menambahkan tersangka Astera Mangga merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam ungkap kasus selama 16 hari terakhir mulai 5-20 Mei 2025.
“Kami akan menindak tegas segala macam bentuk tindak pidana,” tegas Kapolres.
Menurutnya, selama 16 hari berlangsung, pihaknya berhasil mengungkap 65 kasus dengan 19 tersangka. Kemudian dari 19 tersangka yang ditangkap, 9 diantarnya merupakan residivis.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri
Selain itu, dari 65 kasus yang diungkap, 36 kasus diantarnya merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat), curas 7 kasus, ranmor 39 kasus. Selain itu pihaknya juga menangani 89 kasus premanisme.
“Untuk premanisme, satu ditahan dan 88 orang dilakukan pembinaan,” ia mengatakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
