Pria Palembang Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel, Begini Isi Sumpah Pocongnya

Pria Palembang Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel, Begini Isi Sumpah Pocongnya

Anton saat melakukan prosesi sumpah pocong di depan Mushola Al Mannan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Kamis siang disaksikan warga. Foto: edho/sumeks.co----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Diberitakan sebelumnya, informasi sumpah pocong tersebut menyebar di sejumlah media sosial sejak Rabu 17 Mei 2023 sore.

Bahkan, sumpah pocong itu dibuat diprint di kertas dan ditempelkan warga hingga fotonya viral di media sosial.

Informasi yang diperoleh, sumpah pocong itu dilakukan oleh pria berusia 40 tahun lebih itu yang telah dituduh melakukan perbuatan asusila atau pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur.

“Dia merasa difitnah dan membantah tuduhan itu dengan melakukan mubahalah kepada si penuduh," tulis dalam foto pengumuman yang viral di sosial media yang diterima SUMEKS.CO Rabu malam.

BACA JUGA:Kuantitas dan Kualitas Guru Madrasah Terus Meningkat, Kemenag Giatkan PPG Prajabatan

BACA JUGA:Bikin Merinding! Rela Sumpah Pocong di Muka Umum, Ini Alasan Pria Palembang

Rian Antoni (40) alias Anton, sedikit merasa lega setelah melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis 18 Mei 2023 pukul 11.30 WIB.

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Rian saat ditemui di kediamannya usai melakukan sumpah pocong. 

Sumpah pocong ini dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya. 

BACA JUGA:Terapkan Pola Kemitraan Berkelanjutan, Dirut Bank Sumsel Babel Kunjungi Mitra Binaan Kopi Ananda Lubuklinggau

BACA JUGA:Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Gelar CoEx

"Sebelumnya atau persis tiga hari pihak penuduh atau pelapor bersedia tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," ujar John Fredi SH selaku kuasa hukum Anton.

Anton mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya. Sumpah pertama pada bulan 10 tahun 2022 lalu menggunakan Al-Qur'an sebagai saran sumpah.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu. “Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton.

BACA JUGA:Dengan Autodebit, Irawan Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Keluarganya Selalu Aktif

BACA JUGA:Maharani: Aplikasi Mobile JKN Permudah Segala Urusan Administrasi Peserta

Terkait status Anton yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum Anton menegaskan tetap akan mendampingi.

John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat.

“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” tukasnya.

Begini isi SUMPAH MUBAHALA yang dibacakan Anton:

BACA JUGA:CAPD Dijamin, BPJS Kesehatan Perpanjang Harapan Hidup Mayang

BACA JUGA:Demi Masyarakat, Musi Rawas Siap Percepatan UHC

SAYA, RIAN ANTONI ALS ANTON BIN MUSA, DENGAN KESADARAN DAN TANPA ADA PAKSAAN DARI SIAPAPUN, DENGAN INI MENGUCAPKAN SUMPAH MUBAHALA:

WAULAAHI, BILLAAHI, TAULAAHI............(4X)...

ALLAH ATAS DIRIKU, DAN MATILAH AKU SAAT INI JUGA, DALAM

BAHWA SAYA TIDAK BENAR TELAH MELAKUKAN PERBUATAN ASUSILA (PENCABULAN) TERHADAP ANAK RUDI WIJAYA YANG BERNAMA ARINI KARISMA WIJAYA YANG DITUDUHKANNYA TERHADAPKU.

DAN SEBALIKNYA LAKNAT ALLAH ATAS DIRI SI PENUDUH (RUDI WIJAYA) ANAK DAN ISTRINYA JIKA MEREKA BERDUSTA DAN TIDAK DAPAT MENGHADIRKAN 4 ORANG SAKSI ATAS TUDUHANNYA TERHADAPKU

SEMOGA ALLAH SWT MEMBERIKAN PETUNJUKNYA KEPADAKU............AMIIN YAA ROBBAL ALAMIIN.

PALEMBANG 18 MEI 2023

RIAN ANTONI ALS ANTON BIN MUSA

Sebelumnya, Anton digiring dari rumahnya yang berada sekitar 30 meter dari mushola.

Saat tiba di luar mushola, Anton sempat disambut dengan teriakan warga yang telah lama menunggu dan memadati mushola.

Kuasa Hukum Anton, John Fredi SH, memberikan sambutan lalu mengambil kain kafan dan kemudian mulai memotong.

Setelah dikafani, tidak lama kemudian Anton membacakan sumpah Mubahala yang dibuatnya tanpa paksaan.

Sekitar 30 menit, prosesi sumpah pocong digelar dan Anton kembali ke rumah.

"Sumpah pocong ini dilakukan setelah Anton dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tapi yang melaporkan tidak hadir," ujar John.

Sumpah pocong dilakukan, karena Anton menantang melakukan sumpah pocong lantaran telah dituduh melakukan perbuatan asusila atau pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur.

Pantauan SUMEKS.CO, warga yang penasaran tampak memenuhi halaman depan Mushola Al Mannan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: