Diterpa Isu Sogok, KPU Musi Rawas Berikan Jawaban

Diterpa Isu Sogok, KPU Musi Rawas Berikan Jawaban

KPU Musi Rawas saat klarifikasi dugaan sogok seleksi PPK di sela-sela rapat koordinasi evaluasi verifikasi Parpol--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas memberikan klarifikasi soal isu sogok dan isu miring lainnya terkait seleksi PPK untuk Pemilu 2024.

Klarifikasi dilakukan Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias didampingi 3 komisioner yakni Apandi, Syarifuddin dan Ania Trisna AD, Sabtu 24 Desember 2022 malam di Hotel Dafam Lubuklinggau.

Berikut isi klarifikasi yang dibacakan Anasta Tias. "KPU Musi Rawas dengan ini menegaskan bahwa proses Rekrutmen PPK telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022," tegasnya.

Kemudian dijelaskan bahwa soal tes CAT dan wawancara, bahwa KPU Musi Rawas dalam menjalankan tahapan seleksi tertulis berpedoman pada Juknis SK KPU RI No.534 tahun 2022.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Diterpa Isu Terima Uang Sogok Seleksi PPK

"Yaitu telah mengumumkan hasil-hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan Papan Pengumuman di Kantor KPU Musi Rawas," tegasnya.

Ia juga menceritakan, ada calon PPK yakni Ono Sumintra dari Kecamatan Tuah Negeri yang nilainya tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada Namanya di 10 besar PPK.

"Bahwa proses wawancara adalah memilik indikator yang berbeda dengan proses CAT, pada saat wawancara kami menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman yang bersangkutan di dalam penyelengaraan pemilu ataupun tentang muatan lokal sehingga ketika dilakukan wawancara mempunyai hasil tersendiri," jelasnya.

"KPU Musi Rawas selain melakukan wawancara juga menggali rekam jejak yang peserta seleksi yang bersangkutan di masyarakat," tambah Anas.

BACA JUGA:Ini Dia..! 10 Juara Dunia MotoGP Termuda Sepanjang Sejarah

Soal dugaan kecurangan saat tes CAT, Anas juga menjelaskan, salah satu peserta Kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes ulang

"Saudara HI peserta Kecamatan Muara Lakitan saat akan memulai tes CAT di komputer yang bersangkutan terjadi error atau ganggung pada aplikasi CATnya, lalu Sekretariat KPU Musi Rawas berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi terkait kendala tersebut dan Sekretariat KPU Provinsi berkoordinasi ke Help Desk KPU RI, lalu saran dari Help Desk KPU RI untuk dilakukan tes ulang," ia menjelaskan.

Ia juga mengklarifikasi soal untuk menjadi anggota PPK ada tarif sogok Rp40 juta hingga Rp70 Juta. "KPU Musi Rawas menegaskan bahwa proses tahapan Rekrutmen PPK telah sesuai pedoman PKPU dan juknis yang ada," tegas Anas.

Selanjutnya Anas juga bercerita bahwa laporan Relawan Cerdas terkait peserta PPK Kecamatan Sumber Harta atas nama Henri Eka Saputra dan Hargono yang masuk 5 besar padahal yang
bersangkutan pernah diberikan Peringatan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas saat
menjabat PPS pada Pemilu 2019.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Kapolres Musi Rawas dan 5 Kapolres Lainnya di Sumatera Selatan

"Surat peringatan tersebut memberikan penegasan kepada yang bersangkutan agar senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP serta menjunjung tinggi Prinsip Profesional dalam menjalankan tugas," ia mengatakan.

"Yang bersangkutan saat pelaksanan Pilkada 2022 menjadi Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumber Harta, telah menjalankan tugas yaitu melaksanakan semua tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Sumber Harta berjalan dengan prinsip profesionalitas," tambahnya.

Terakhir Anas mengatakan KPU Kabuaten Musi Rawas senantiasa terbuka kepada masyarakat dan semua pihak terkait tanggapan dan masukan. Serta siap menjalankan semua tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan UU, PKPU dan Juknis-Juknis yang
berlaku.

Diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas diterpa isu miring dalam seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

BACA JUGA:Gempar Video Kebaya Hijau 8 Menit 30 Detik Beredar, Sesi Pemotretan : Gerah Banget

Seperti diketahui bahwa kegiatan seleksi PPK berlangsung pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022.

Seperti laporan yang dilayangkan UH, peserta seleksi PPK dari Kecamatan BTS Ulu ke Bawaslu Musi Rawas beberapa hari lalu.

Ia mencontohkan banyak yang mendapatkan nilai besar pada seleksi tertulis. Tapi pada saat mengikuti tes wawancara yang mendapatkan nilai besar tidak lulus.

Menurutnya seharusnya ada kombinasi antara nilai CAT dengan wawancara. Selain itu menurutnya nilai CAT langsung diumumkan, tapi nilai wawancara tidak.

BACA JUGA:Cocok untuk Liburan Akhir Tahunmu, Ini 5 Hotel Murah dan Nyaman di Lahat

Selanjutnya KPU mengumumkan 5 besar PPK. Hasil final juga tidak langsung, melainkan menunggu jeda 3 hari.

Kemudian juga soal dugaan sogok. Hal ini seperti diungkapkan peserta seleksi PPK asal Muara Lakitan inisial MM.

Yang menyebutkan diminta oleh salah satu oknum uang Rp50 juta jika ingin lolos 5 besar PPK. Bahkan dijelaskan bahwa untuk lolos 5 besar harus menyiapkan uang Rp40 juta hingga Rp70 juta.

Persoalan ini sudah dilaporkan UH ke Bawaslu Musi Rawas beberapa waktu lalu.

Kemudian KPU Musi Rawas juga dilaporkan Relawan Cerdas ke Bawaslu Musi Rawas. Laporannya terkait dugaan pelanggaran administrasi saat tidak seleksi PPK.

BACA JUGA:Jika Liburan ke Yogyakarta, Wajib Kunjungi 3 Wisata Pantai Ini

Bahet dari Relawan Cerdas, menceritakan ada anggota PPK terpilih yakni HES dan HR, saat menjadi anggota PPS pada 2019 dinyatakan melanggar dan diberi sanksi oleh pihak KPU Musi Rawas. Karena mengikuti acara salah satu partai politik,

Karena itulah menurutnya bahwa keduanya tidak layak menjadi anggota PPK terpilih.

Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selanjutnya Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Serta yang PKPU No.8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: