Jaksa Banding Vonis Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, ini Alasannya

Jaksa Banding Vonis Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan menjelaskan pihaknya banding atas vonis kasus korupsi Bawaslu Muratara --

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi ajukan banding.

Banding ini,  atas putusan hakim, terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019-2020. 

Diketahui vonis terhadap delapan terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut, dihukum oleh majelis hakim Tipikor Palembang hukuman 3 hingga 4,5 tahun penjara.

Sidang vonis telah dilakulan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu. 

BACA JUGA:Masih Ingat dengan Kasus Mobil Bodong di Lubuklinggau? Ini Info Terbarunya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan menegaskan telah mengajukan berkas banding per Selasa 8 November 2022. 

"Sebelumnya pada saat sidang, kita ambil sikap pikir-pikir. Setelah berkoordinasi dengan pimpinam dan menelaah ditelaah lagi, kita lakukan upaya hukum banding," kata Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari, Selasa 8 November 2022. 

Ada beberapa alasan kenapa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melakukan upaya  hukum banding. Yang pertama, kata Hamdan, pertama putusan hakim rata-rata separuh dari tuntutan.

"Menurut kami putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," katanya. 

BACA JUGA:Mantan Kapolres OKU Selatan Dihukum Penjara dan Dimiskinkan

Kemudian, sesuai dengan SOP penanganan perkara di Kejaksaan, apabila putusan separuh dari tuntutan, maka dilakukan upaya hukum banding. 

Alasan lainnya, kata Hamdan lagi, setelah mencermati putusan hakim, hakim menerapakan pasal yang berbeda terhadap kedelapan terdakwa.

"Kami JPU menuntut terdakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan putusan hakim di Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya. 

Seperti diketahui sebelumnya, delapan terdakqa, yang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara,  M Ali Asek,  Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. Terdakwa  Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Hendrik, dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA:Aceng Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Kembali Jadi Tersangka di Ogan Ilir

Sementara, untuk terdakwa Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.

Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uuang pengganti Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) senilai Rp2,5 miliar tahun 2019-2020, dengan tuntutan pidana di atas 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Rabu 5 Oktober 2022, delapan terdakwa yang hadir secara online, terdiri dari tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau dengan hukuman masing-masing selama 7 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Hakim Sebutkan Nama Penerima Uang Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Riciannya

Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara," ucap JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH saat bacakan amar tuntutan pidananya.

Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara.

JPU Kejari Lubuklinggau menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: