Waspada Karhutla, 79 Persen Wilayah Sumatera Selatan Masuk Musim Kemarau

Waspada Karhutla, 79 Persen Wilayah Sumatera Selatan Masuk Musim Kemarau

Kemarau waspada karhutla--(pvproductions/freepik)

LINGGAUPOS.CO.ID – Saat ini, wilayah Sumatera Selatan, 79 persen memasuki musim kemarau. Demikian disampaikan Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan Wandayantolis.

Dalam pers rilis yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Senin 21 Juli 2025, Wandayantolis menjelaskan berdasarkan pemutakhiran data iklim, sebanyak 11 dari 14 Zona Musim (ZOM) di Sumatera Selatan, atau sekitar 79% dari total wilayah Sumatera Selatan, telah memasuki Musim Kemarau sejak dasarian I Juni 2025. 

Meskipun sempat terjadi periode basah pada awal Juli 2025, tetapi secara umum curah hujan di hampir seluruh wilayah Sumatera Selatan sudah di bawah 50 mm per dasarian. “Kecuali di sebagian kecil wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan Komering Ilir (OKI),” ia menjelaskan.

Data pemutakhiran hingga 20 Juli 2025 menunjukkan bahwa Hari Tanpa Hujan (HTH) terpanjang tercatat di ARG Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, yaitu selama 15 hari.

BACA JUGA:Beredar Video Bullying Siswi SMP di Lubuk Linggau, Korban Lapor Polisi

Saat ini, secara umum, HTH masih berada dalam kategori sangat pendek (1-5 hari). Namun, seiring dengan penurunan curah hujan, durasi HTH diprediksi akan semakin bertambah. 

“Kondisi ini berpotensi meningkatkan kejadian hotspot dan risiko Karhutla di wilayah Sumatera Selatan,” ia menambahkan.

Karena itulah, Wandayantolis menghimbau, kepasa masyarakat Sumatera Selatan, menghindari pembakaran lahan, menghemat penggunaan air, mengakses kanal resmi BMKG untuk informasi cuaca dan iklim terkini, dan mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah daerah setempat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Denda Rp5 Miliar

BACA JUGA:3 Lowongan Kerja di Momoyo Lubuk Linggau, Cek di Sini Posisi dan Kualifikasinya

Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menghimbau kepada warga agar jangan membakar lahan. Karena ada ancaman pidana dan dendanya.

Ditegaskan Kapolres Musi Rawas, Jumat 18 Juli 2025, berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan yang terbukti membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kemudian juga ada denda maksimal Rp5 miliar.

Karena itulah, Kapolres Musi Rawas mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Musi Rawas, agar tidak melakukan 5 hal ini.

1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan

BACA JUGA:Siaga Karhutla, di Musi Rawas Terpantau 55 Hotspot, Waspada Bencana Asap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait