Yuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah, ini Besarannya untuk Kabupaten Kota di Sumatera Selatan
Yuk Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah, ini Besarannya untuk Kabupaten Kota di Sumatera Selatan--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Idul Fitri 1447 H sebentar lagi. Mumpung masih cukup lama, ayo segera bayarkan zakat fitrah dan fidyah. Berapa besarannya? Baca artikel ini hingga tuntas ya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masing-masing kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk masing-masing daerah.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan di kabupaten kota Provinsi Sumatera Selatan, untuk beras 2,5 kg hingga 2,7 kg, yang juga diuangkan antara berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp40 ribu.
Sedangkan fidyah yang ditetapkan berkisar antara Rp24 ribu hingga Rp40 ribu. Berbeda di masing-masing kabupaten dan kota.
Ketua Baznas Sumsel, KH Darami SIP MSi, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah dan fidayah di setiap daerah kemungkinkan berbeda karena kondisi dan harga beras yang tidak sama.
“Intinya, zakat fitrah tetap mengacu pada makanan pokok sehari-hari, yakni 2,5 kilogram beras atau setara 10 canting,” jelasnya, dikutip Rabu 4 Maret 2026.
Dijelaskannya, jika harga beras Rp15 ribu per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan Rp37.500.
“Tapi apabila ada yang ingin membayar lebih, misalnya Rp40 ribu, hal tersebut menjadi bagian dari nilai ibadah,” ia menjelaskan.
Dari 17 kabupaten kota di Sumsel, diungkapkannya 13 daerah sudah menentukan, sedangkan 4 lainnya belum, yakni Palembang, Empat Lawang, Banyuasin dan OKU belum menentukan.
“Alasannya ingin terlebih dulu menunggu keputusan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat,” jelasnya.
Padahal menurutnya, sesuai undang-undang Baznaslah yang berhak menentukan besarannya.
Dia juga menyebut, menjelang Ramadan, zakat fitrah yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik di masing-masing daerah, termasuk melalui OPD yang selama ini menyalurkan zakat dan infak pegawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: