Polres Musi Rawas Utara Upayakan Diversi Kasus Perundungan Siswi SMP Negeri Karang Jaya
Tindak lanjut kasus perundungan siswi SMP Negeri Karang Jaya--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus perundungan pelajar SMP Negeri Karang Jaya terus diproses di Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Bahkan hingga Kamis 23 Oktober 2025, terduga pelaku perundungan masih di Polres.
Seperti diketahui, HR (14) siswi kelas VIII.5 SMP Negeri Karang Jaya, pada Sabtu 18 Oktober 2025 dinihari mengamankan diri ke Polres Muratara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin melalui Kanit PPA Ipda Budiman menjelaskan, proses hukum kasus perundungan ini terus berjalan, bahkan perkaranya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian langkah selanjutnya adalah diversi, yakni upaya perdamaian antara pihak terduga pelaku dengan korban. “Sesuai dengan amanat Undang-undang dilakukan diversi,” jelas Kanit PPA.
BACA JUGA:Pelaku Perundungan di Karang Jaya Muratara Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi yang di Lokasi Disanksi
Diversi ini ditambahkannya sudah dijadwalkan, juga sudah sesuai rekomendasi dari Bapas Muratara. “Jika diversi nantinya tidak ditemukan hasil, maka perkaranya diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Masih menurut Budiman, proses diversi nantinya juga akan dilakukan di Kejaksaan bahkan di Pengadilan, sesuai dengan amanat Undang-undang.
Tepatnya UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yakni pada Pasal 69 yang isisnya, Ayat (1) Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini.
Kemudian Ayat (2) Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Dikeluarkan dari Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin 20 Oktober 2025.
Rapat penanganan dilaksanakan di SMP Negeri Karang Jaya, dipimpin langsung Kepala Disdik Muratara Zazili S.Sos dihadiri Plt. Kepala SMP Negeri Karang Jaya Widya Prisetyaningrum, S.Pd, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Karang Jaya Hj Aprida, M.Pd dan Ketua TPPK SMP Negeri Karang Jaya Jambi, S.Ag.
Diputuskan dalam rapat tersebut, bahwa siswi yang melakukan perundungan dikeluarkan dari SMP Negeri Karang Jaya.
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Muratara Minta Video Perundungan Jangan Disebar, Karena Bisa Dipidana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
