BSU Tahap 4 Tahun 2025 Sudah Cair, Buruan Cek Penerimanya Berikut

BSU tahap 4 Tahun 2025 sudah cair.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2025 kembali dicairkan, bagi anda yang masih menunggu dana masuk, dapat memantau pada link berikut.
Secara bertahap Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu kini telah memasuki pencairan tahap 4 bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Saat ini, hampir setengah dari jumlah total penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni- Juli sudah menerima penyaluran.
Lantas, penyaluran BSU Tahap 4 saat ini sudah mulai dicairkan baik melalui nomor rekening maupun melalui kantor Pos.
BACA JUGA:BSU Cair Berapa Kali dalam Setahun? Begini Informasinya
Perlu diketahui, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran dana BSU dilakukan via sejumlah bank.
Tepatnya pada pasal 8 ayat 2, dijelaskan bahwa bank yang termasuk penyalur BSU adalah BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.
Kemudian bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank-bank di atas atau punya permasalahan tertentu, BSU bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia, dengan mengeceknya melalui aplikasi Pospay terlebih dahulu.
Bagi anda yang sudah menerima dana BSU melalui rekening dapat segera mencairkan dan menggunakannya sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:BSU Tahap 2 dan 3 Hanya Diberikan Kepada 5 Kategori Berikut, Buruan Cek
Namun, apabila belum tampak notifikasi dana masuk, masyarakat perlu mengecek status penerima lewat laman resmi Kemnaker dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum caranya untuk anda.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi anda yang ingin mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, ikuti langkah-langkah dibawah ini:
BACA JUGA:7.700 Penerima BSU 2025 di Kantor Pos Lubuk Linggau, Musi Rawas Paling Banyak, Cukup Bawa KTP
• Pertama anda buka laman resmi BSU Ketenagakerjaan via tautan https://bsu.kemnaker.go.id.
• Selanjutnya gulir ke bawah hingga bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: