BSU Tahap 2 dan 3 Hanya Diberikan Kepada 5 Kategori Berikut, Buruan Cek

BSU Tahap 2 dan 3 hanya diberikan kepada 5 kategori.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 dan 3 wajib memenuhi 5 kriteria berikut untuk mendapatkan penyaluran bantuan.
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Setidaknya 5 kategori berikut menjadi syarat wajib untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 2 maupun 3.
Sebelumnya penyaluran BSU tahap 1 telah rampung dilaksanakan, pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan mendapatkan bantuan Rp600 ribu yang disalurkan kepada rekening masing-masing.
BACA JUGA:7.700 Penerima BSU 2025 di Kantor Pos Lubuk Linggau, Musi Rawas Paling Banyak, Cukup Bawa KTP
Untuk BSU tahap 2 akan disalurkan kepada 4,5 juta pekerja yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain dikirim langsung ke nomor rekening bank-bank himbara, pencairan BSU tahap 2 atau 3 juga bisa melalui kantor pos dengan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
Penting untuk dipahami, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU tahap 2 maupun 3. Hanya pekerja yang masuk dalam 5 kategori yang telah ditentukan yang bisa mendapatkan bantuan.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum lima kategori pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni- Juli.
BACA JUGA:Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
5 Kategori Penerima BSU 2025
Pencairan BSU tahap 2 maupun 3 hanya akan diberikan kepada pekerja yang masuk dalam 5 kategori di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
BACA JUGA:BSU 2025 Sudah Cair? Ini Cara Salurkan Dana dari Pospay Melalui HP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: