3 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer

Cara cek penerima BSU--
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut 3 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah anda termasuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan untuk para pekerja serta guru honorer.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendongkrak minat beli masyarakat.
BSU adalah bantuan subsidi upah yang akan menyasar pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi usai libur panjang lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.
Bantuan tersebut juga merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah yakni mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah Mulai Juni 2025, Ini Besaran dan Syaratnya
Untuk mengecek apakah anda termasuk sebagai penerima BSU, setidaknya ada 3 cara yang dapat dilakukan.
Adapun diketahui bahwa para penerima manfaat BSU akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp300 ribu dengan rincian Rp150 ribu per bulannya selama dua bulan.
Dalam hal ini, Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU secara sekaligus untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025 sebesar Rp300 ribu per pekerja.
Metode penyaluran BSU dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja dan guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Bantuan Sosial
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum caranya untuk anda.
3 Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengecek status bantuan melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Melalui Situs Kemnaker, berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Cara Agar Siswa Jadi Penerima PIP 2025, Bisa Dapat Bantuan Uang untuk Biaya Pendidikan
• Anda kunjungi lamannya pada link kemnaker.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: