Suap Fee Proyek PUPR Banyuasin, Nama Mantan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ikut Terseret

Suap Fee Proyek PUPR Banyuasin, Nama Mantan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ikut Terseret

Sidang perdana kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Banyuasin --

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural Eselon IV dan V

Bahkan saat itu terdakwa Ari Martaredo langsung mengirimkan rekening kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Dalam dakwaan juga terungkap, sekira April-Mei terdakwa Ari Martaredo bersama saksi lain datang ke rumah Apriansyah di komplek Villa Kencana Alang-Alang Lebar Palembang.

Tujuannya menyepakati adanya komitmen fee 10 persen dengan rincian terdakwa Apriansyah mendapat 7 persen dari nilai proyek.

Kemudian juga disepakati commitment fee sebesar 3 persen untuk Panitia Lelang atau ULP Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV 4K Terbaik dari Polytron dan Tips Merawatnya

Adapun terhadap kesepakatan komitmen fee 20 persen, terdakwa Wisni Andrio Fatra bersama Ipan Herdiansyah mentransfer dua kali kepada terdakwa Ari Martaredo.

Rinciannya, pada 10 Mei 2023 transaksi setor tunai ke rekening pribadi Ari Martaredo Rp398,8 juta dan pada 8 Juni 2023 kembali disetorkan ke rekening pribadi Ari Martaredo Rp208 juta.

Total fee yang diterima terdakwa Ari Martaredo dari 4 paket proyek pokir mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Rp606,8 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Ari Martaredo dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: