Sempat Jual Motor ke Muratara, Ini Motif dan Kronologis Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong

Sempat Jual Motor ke Muratara, Ini Motif dan Kronologis Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong

Polisi beberkan kronologis suami bunuh istri dan anak tiri di Rejang Lebong --

 BACA JUGA:Pelajar SMP Lubuk Linggau Tewas di Musi Rawas, Diduga Kecelakaan Motor Terjun ke Kolam

Usai membacok istri dan anak istrinya, tersangka meminta anak kandungnya menjauh dan tersangka langsung melarikan diri.

Saat kabur kata Kapolres, tersangka mengunci pintu rumah.

“Sebelum berangkat GU menjual motornya ke Muratara untuk modal melarikan diri ke Karawang Jawa Barat," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat kejadian saksi ID yang merupakan anak kandung Gu tidak menyaksikan secara keseluruhan peristiwa dialami ibu tirinya.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap 2, Cek Ini Jadwal Terbaru Selengkapnya

Saksi ID hanya mendengar suara keributan antara ayah dan ibu tirinya.

Dalam kasus ini tersangka GU terancam dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sebelumnya Ketua RT. 1 Kelurahan Kesambe Baru Novian Edwar menjelaskan bahwa keluarga GU  baru pindah ke kontrakkan tersebut pada April 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Prestasi Atlit Menuju Linggau Juara, Epi S Komar Calonkan Diri Sebagai Ketua KONI Lubuk Linggau

Selama menetap di sana, mereka sering bertengkar antara suami istri.

“Memang, dari keterangan tetangga di sini, korban ini kerap ribut dengan suaminya," ujar Novian.

"Tetangga juga tidak mengetahui secara pasti,” jelas Novian.

Sementara itu, beberapa tetangga memang korban dan suami sering terdengar cekcok mulut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: