Penyidik Kejati Sumatera Selatan Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Musi Rawas Utara, Ini yang Mereka Sita

Penggeledahan rumah Amrullah oleh Kejati Sumsel di Kota Lubuk Linggau--
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Palembang
Yakni mantan Bupati Musi Rawas 2 periode Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna, Direktur PT DAM tahun 2010 inisial Efendi Suryono dan Kades Mulyoharjo periode 2010-2016 Bahtiyar yang juga anggota DPRD Musi Rawas.
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Perizinan di Musi Rawas
Dalam pers rilis Selasa 4 Maret 2025, pihak Kejati Sumsel menjelaskan, 3 tersangka lainnya, selain Ridwan Mukti bertugas melakukan upaya 'pembersihan' dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai perusahaan sawit swasta.
Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit dikelola PT Dapo Agro Makmur (DAM).
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Ke-3 orang yang dimaksud yakni, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 Dr H Amrullah (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Kades Mulyo Harjo saat itu Bahtiyar (kini Anggota DPRD Mura dari Gerindra).
Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.
Manfaat yang diterima Efendi sebagai perwakilan PT DAM dengan terbitnya SPH Izin Perkebunan 5.974,90 hektar, maka perusahaan yang dipimpinnya bisa menjadikannya sebagai kebun sawit.
Sebagai wujud pengakuan Efendi Suryono, selaku Direktur PT DAM 2010, dia sukarela mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp61.350.717.500.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan
Dalam kasus ini para tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: