Pencairan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru, Berikut Jadwal dan Besarannya

Pencairan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru, Berikut Jadwal dan Besarannya

Pencairan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru--umsu.ac.id

Dengan demikian, dapat kita perkirakan bahwa KIP Kuliah tahun 2025 untuk mahasiswa baru akan cair pada bulan Agustus mendatang.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Sebagaimana dilansir dari laman Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, dikatakan bahwa penerima beasiswa KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Selain itu, penerima juga akan mendapat biaya bantuan hidup. Berikut adalah rincian bantuan KIP Kuliah.

BACA JUGA:29 Sekolah Kedinasan Ini Tanpa Syarat Nilai UTBK SNBT Tahun 2025, Cek Sekarang

1. Bantuan Biaya Hidup

Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. 

Bantuan ini diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000 dan Rp1.400.000 per bulan. 

Selanjutnya, bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka, yakni  https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

BACA JUGA:Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Lulus Langsung Jadi CPNS

2. Bantuan Pendidikan (diberikan per semester)

Selanjutnya penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan pendidikan yang diberikan bergantung pada akreditasi program studi sebagai berikut:

• Program studi dengan akreditasi A (unggul) atau internasional: Maksimal Rp8.000.000 per semester

• Program studi Kedokteran (khusus): Maksimal Rp12.000.000 per semester

BACA JUGA:Siap-Siap Ini Daftar 21 Sekolah Kedinasan 2025, Siswa SMA Sederajat Bisa Daftar, Langsung Jadi CPNS

• Program studi dengan akreditasi B (baik sekali): Maksimal Rp4.000.000 per semester

• Program studi dengan akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester

Perlu diketahui, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: