Wali Kota Lubuk Linggau Minta Motor Surat Sebelah Ditertibkan

Wali Kota Lubuk Linggau Minta Motor Surat Sebelah Ditertibkan

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menekankan pentingnya penertiban sepeda motor surat sebelah, saat menerima audiensi UPTB Samsat Kota Lubuk Linggau--

• Dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan penyitaan kendaraan.

• Tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga jika terjadi kecelakaan atau kehilangan, pemilik tidak bisa mengklaim asuransi.

• Mendukung praktik ilegal, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat umum.

BACA JUGA:Calon Pengganti Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Ditangkap di Hotel Palembang Didukung 130 Suara

Ajak Masyarakat Taat Pajak

Dalam pertemuan ini, Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni, juga memberikan pemaparan mengenai strategi peningkatan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lubuk Linggau. 

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

"Ayo taat membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah," tambah Wali Kota.

BACA JUGA:Daya Tampung Prodi Universitas Sriwijaya di UTBK SNBT 2025, Cek Sekarang

Dengan edukasi yang lebih luas dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pajak kendaraan, diharapkan masyarakat Lubuk Linggau semakin sadar dan patuh terhadap kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. 

Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan menjadi pengendara yang bertanggung jawab!

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: