Ditahan Jaksa, Orang Terkaya di Palembang Sehari Minum 12 Jenis Obat, Butuh 20 Tabung Oksigen, ini Kata Jaksa

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap Kms H Halim Ali, yang ditahan atas tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi--
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Dicari, Sudah 3 Kali Dipanggil Kejati Sumatera Selatan
Untuk itulah, Lisa menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat agar H Halim dapat dibantarkan penahanannya. Dengan pertimbangan kondisi kesehatannya, yang memang sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan layaknya tahanan pada umumnya.
Soal upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang disertai dengan penahanan terhadap kliennya, Lisa menyebut pihaknya bermusyawarah terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum Kms H Halim yang lainnya.
“Intinya begini, kok sepertinya jaksa ini getol sekali mau memenjarakan Pak Haji (Kms H Halim) dalam kondisi kesehatan beliau yang memang masih dalam kondisi sakit seperti ini. Kami akan mempertimbangkan untuk melayangkan surat kepada institusi terkait, mohon perlindungan dan keadilan bagi klien kami,” ia menjelaskan.
Ini Kata Kajari Muba
BACA JUGA:Jaksa Tahan Kepala Bappeda Musi Rawas Utara, Kasus Perkebunan Sawit di Musi Rawas, ini Kata Pemkab
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Muba telah bekerja sesuai dengan aturan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada tentang penyidikan suatu perkara hingga aturan dalam penetapan seorang tersangka,” kata Roy.
Didampingi para PJU Kejari Muba lainnya, Roy menerangkan aturan yang dipakai dalam penyidikan suatu tindak pidana korupsi yaitu aturan dari perundang-undangan terutama KUHAP.
Dalam menetapkan tersangka itu, lanjut Roy ada mekanismenya tersendiri dan tidak sembarangan menetapkan seseorang itu sebagai tersangkanya.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
“Kami menetapkan seseorang itu melalui proses yang sangat panjang, dari proses penyelidikan lalu ditemukan ada peristiwa pidana,” ungkap Roy.
“Setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka barulah dilakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Ia menekankan, bahwa proses penegakan hukum itu adalah terhadap perbuatannya atas telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tadi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: