5 Golongan Orang Berikut Boleh Tidak Puasa Ramadan, Apakah Kamu Termasuk

5 Golongan Orang Berikut Boleh Tidak Puasa Ramadan--
Namun dalam hal ini ada perbedaan dalam konsekuensinya, berdasarkan kekhawatiran mana yang membuat ia tidak berpuasa.
Sebagaimana Mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bila seorang ibu khawatir terhadap dirinya sendiri atau anaknya, ia cukup mengqadha puasa yang ditinggalkan di waktu yang lain.
BACA JUGA:Ketahui, 10 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Simak di Sini
Sedangkan dalam mazhab Syafi’i dan Hambali disebutkan bahwa bila seorang ibu hamil dan menyusui berbuka karena khawatir pada kesehatan anaknya, maka ia harus melakukan qadha puasa dan membayar fidyah.
Dengan demikian, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa harus mengganti puasanya sesuai dengan kondisi yang menyebabkan mereka berbuka.
3. Pekerja Kasar
Selanjutnya, orang yang bekerja berat seperti buruh bangunan, petani, atau pekerja tambang juga dapat memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa.
BACA JUGA:4 Tradisi Ramadan di Sumatera Selatan, Ada yang Dilaksanakan Selama 3 Hari
Namun perlu dipahami, syaratnya adalah pekerjaannya benar-benar menguras tenaga dan tidak bisa dihindari.
Selain itu, aturan lainnya terkait hal ini adalah pekerja kasar tersebut sebelumnya disarankan untuk mencari solusi terlebih dahulu sehingga ia bisa tetap berpuasa. Misalnya, bekerja di waktu yang lebih sejuk atau mengatur pola makan sahur.
Jika seorang pekerja kasar tetap bekerja dan berpuasa dan kondisi puasa tersebut menyebabkan bahaya atau risiko kesehatan, maka ia dierbolehkan untuk berbuka dengan konsekunsi qadha.
4. Orang Sakit
BACA JUGA:Doa Buka Puasa Ramadan 2025, Berikut Bacaan Arab Latin dan Artinya, Yuk Hafalkan!
Ulama Hanafiyah menetapkan batasan bahwa sakit yang membolehkan tidak berpuasa adalah kondisi yang jika tetap berpuasa, bisa memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.
Adapun ulama Malikiyah menyebutkan bahwa tidak berpuasa diperbolehkan jika sakitnya bisa semakin parah berdasarkan diagnosis dokter atau pengalaman pribadi. Jika puasa berisiko menyebabkan kematian, maka berbuka menjadi hal yang wajib.
Sementara itu, pandangan ulama Syafi’iyah, menyatakan bahwa tidak semua kondisi sakit menjadi syarat bolehnya seseorang berbuka.
Misalnya sakit ringan yang tidak menimbulkan kesulitan besar terhadap penderitanya, tetap mengharuskan seseorang untuk berpuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: