Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Tidak Berlaku Lagi, Berikut Biaya Normal Yang Ditetapkan

Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Tidak Berlaku Lagi, Berikut Biaya Normal Yang Ditetapkan

Diskon tarif listrik PLN tak berlaku lagi-Ilustrasi-Pixabay.com

Kata Jisman, meskipun terdapat perubahan faktor ekonomi makro, seperti kurs, inflasi dan batu bara. Namun, tarif listrik yang berlaku tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti Triwulan IV 2024.

Berikut adalah tarif listrik yang mulai berlaku per Maret 2025:

• Golongan R-1/TR (Rumah Tangga)

- 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

BACA JUGA:Belum 1 Tahun 2 Karyawan Anak Perusahaan PLN Cabang Lubuk Linggau Tewas Tersengat Listrik, Bagaimana Ini

- 300 VA : Rp1.444 per kWh

- 200 VA : Rp1.444 per kWh

• Golongan R-2/TR (Rumah Tangga)

- 500 VA – 5.500 VA : Rp1.699 per kWh

BACA JUGA:Korban Yang Tewas Tersengat Listrik di Lubuk Linggau Karyawan Anak Perusahaan PT PLN, Dijanjikan Upah Rp1 Juta

• Golongan B-3/TR,TM (Rumah Tangga)

- 600 VA ke atas : Rp1.699 per kWh

• Golongan B-2/TR (Bisnis)

- 600 VA – 200 kVA : Rp1.444 per kWh

BACA JUGA:Dramatis, Aksi Eagle Squad Tangkap 2 Pengendar Narkoba Asal Megang Sakti Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: