Awas Bisa Didenda Rp3 Juta, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Keselamatan 2025

Awas Bisa Didenda Rp3 Juta, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Keselamatan 2025

Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2025--

LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas mulai Senin 10 Februari hingga Minggu 23 Februari 2025 (14 hari) melaksanakan Operasi Keselamatan 2025, cipta kondisi jelang Ramadan 2025.

Menandai dimulainya Operasi Keselamatan 2025 ini, dilaksanakan apel gelar pasukan di halaman apel Mapolres Musi Rawas mulai pukul 07.30 WIB.

Apel dipimpin Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri SH dan dihadiri seluruh PJU Polres Mura, Kapolsek jajaran beserta personel Polres Mura.

Kompol Hendri  menjelaskan menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1447 H, akan terjadi aktivitas masyarakat di jalan khususnya pada saat mudik lebaran. 

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Bikin Aturan Baru Lagi, ini Cara Beli LPG 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha

Sehingga polri telah mempersiapkan upaya kamseltibcar lantas salah satunya polri telah menetapkan pelaksanaan operasi keselamatan 2024, secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuannya, menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas, berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas.

Kemudian juga meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat pada jalur tol, arteri dan tempat wisata menjelang operasi ketupat.

Karena itulah, Wakapolres menjelaskan, sasaran operasi ini adalaj kendaraan yang menggunakan R2 knalpot tidak sesuai pabrikan/knalpot brong.

BACA JUGA:Ini 4 Sasaran Utama Operasi Keselamatan 2025 di Lubuk Linggau

Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka/merubah spektek. Kendaraan  pribadi yang menggunkan sirine/rotator / strobo bukan peruntukan.

Serta TNKB ranmor yang tidak sesuai dengan aturan / spektek. Dan penggunaan helm SNI baik untuk pengendara sepeda motor maupun yang diboncengnya.

Selanjutnya, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar. Kendaraan angkutan penumpang yang digunakan sebagai kendaraan mudik / balik. Serta kendaran penumpang yang tidak laik jalan, kesembilan tempat wisata yang tidak dilengkapi sarana parkir kendaraan pengunjung

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH mengatakan kepada para pengendara kiranya pertama, tidak menerobos lampu merah, kedua gunakan helm SNI dan gunakan sabuk keselamatan saat mengemudi, ketiga tidak melawan arus saat berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: