3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Yang Jasadnya Dicor

3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Yang Jasadnya Dicor

JPU menuntut 3 terdakwa pembunuh pegawai koperasi yang jasadnya dicor di Palembang dengan hukuman mati-Dokumen-sumateraekspres.bacakoran.id

BACA JUGA:Kronologis Terungkapnya Pegawai Koperasi Tewas Dicor di Palembang, Awalnya Dilaporkan Hilang

Diketahui modus pembunuhan dilakukan 3 terdakwa bermula rasa kesal terdakwa Antoni terhadap korban yang telah meminjamkan uang Rp5 juta kepada dirinya.

Pasalnya hutang tersebut terus berbunga hingga mencapai Rp24 juta. Hal inilah yang membuat terdakwa Antoni marah dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Antoni kemudian mengajak terdakwa Pongky dan Kelfio, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Ketiga terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat leher dengan seling. Setelah meninggal, jasad korban dicor di Ruko Distro Anti Mahal.  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: