Lulus PPPK 2024, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Berdasarkan Golongan, Yuk Cek!

Lulus PPPK 2024, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Berdasarkan Golongan, Yuk Cek!

Gaji PPPK terbaru--

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui berikut adalah nominal gaji yang akan didapat oleh para peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, segini nominal per golongannya.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 hampir rampung, tak lama lagi peserta yang lulus seleksi akan segera menyandeng gelar PPPK.

Setelah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berapakah nominal gaji yang akan didapatkan oleh setiap golongannya.

Dalam ulasan ini secara khusus kita akan mengulas mengenai nominal gaji terbaru yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

BACA JUGA:Lulus CPNS 2024, Ini Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK, Simak Alurnya

Sebelum itu, peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1 diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH NI PPPK telah berlangsung sejak 1 hingga 31 Januari 2025.

Usai pengisian DRH NI, selanjutnya BKN akan memproses pengusulan penetapan nomor induk calon PPPK Tahap 1 pada 1-28 Februari 2025.

Nomor induk ini sangat penting karena akan menjadi identitas resmi setiap PPPK yang terdaftar. Selanjutnya, setelah penerbitan nomor induk, proses penerbitan SK akan dilanjutkan.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup, Ini Jadwal Terbaru Tahapan Selanjutnya

Sebagaimana diketahui  penerbitan ini harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Gaji PPPK 2024

Pada dasarnya gaji adalah imbalan uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK  sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Adapun pada tahun 2024 gaji yang diterima PPPK bertambah sebanyak 8 persen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

BACA JUGA:CPNS 2024, Ini Biaya Cek Kesehatan Jasmani, Rohani Hingga NAPZA untuk DRH NIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: