Warga Palembang Ditangkap di Jalinsum Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta, Barang Buktinya Banyak

Warga Palembang Ditangkap di Jalinsum Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta, Barang Buktinya Banyak

Tersangka Niti Sumito --

Satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir, pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 Gram.

Apabila dihitung keseluruhan, BB narkotika jenis ekstasi jumlah berat keseluruhan 190 butir seberat bruto 74,85 Gram, beserta uang tunai senilai Rp. 350.000 dan satu unit handphone merk OPPO.

"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ancaman Hukuman

BACA JUGA:2 Hari 2 Kali Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dikabarkan Ada Korban

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: