Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap di Tugumulyo Bawa 153 Butir Ekstasi, Keluarga Sebut Dijebak
Tersangka MAA yang mengaku dijebak setelah kedapatan membawa 153 butir pil diduga esktasi--
Polres Musi Rawas Jelaskan Kronologis Penangkapan
Terkait pengakuan ibu MAA yang mengaku anaknya dijebak, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aston Lasmana Sinaga menjelaskan kronologis penangkapan dalam pres rilis digelar, Selasa, 28 Januari 2025.
Awalnya Polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan diduga dilakukan salah seorang warga.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi pada Rabu 8 Januari 2025 mengantongi identitas orang yang dimaksud tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MAA di Kelurahan Srikaton Kecamatan Tugumulyo.
BACA JUGA:2 Hari 2 Kali Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dikabarkan Ada Korban
Hasilnya ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisi satu bungkus plastik klip transparan didalamnya terdapat 40 butir pil warna coklat berlogo singa diduga narkoba jenis ekstasi.
Dari tersangka MAA juga diamankan 4 bungkus plastik klip transparan berisikan 113 butir pil warna biru berlaga mahkota diduga ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan dari MAA 153 butir pil diduga ekstasi serta uang tunai Rp450.000.
Semua barang bukti itu ditemukan petugas dalam saku celana pendek motif kotak-kotak tanpa merek dikenakan MAA saat penangkapan. “Saat diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya," terang Wakapolres.
BACA JUGA:Takut Ditembak Tim Macan Linggau, Jambret di Lubuk Linggau Diserahkan Orang Tuanya
Polisi Buru AT Teman Mahasiswa Yang Ditangkap
Ditambahkan Kasat Res Narkoba, dalam kasus ini status tersangka merupakan kurir atau perantara jual beli dan menguasai barang narkotika
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bersama temannya bermaksud menemui seseorang. Orang tersebut memberikan barang di Simpang F Tugumulyo untuk diantarkan ke Siring Agung Lubuk Linggau.
“Pengakuan tersangka kalau yang bersangkutan berangkat diajak temannya AT yang kini DPO untuk mengantarkan barang dengan upah Rp50.000, lalu saat ketemu di F seseorang tadi kembali memberikan upah tambahan Rp450.000," jelas Kasat.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Utara Bawa Kantong Plastik Berisi 1 Kg Sabu
Diakui Kasat Narkoba, saat ini pihaknya masih mengejar teman MAA inisaial AT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mendapat penjelasan sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: