Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis

Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis

Ketiga orang pelaku korupsi di RSUD Rupit saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Januari 2025--sumeks.co

Lalu tersangka Dian Winani mencatat pengeluaran belanja pada BKU tanpa uraian kegiatan dan tidak melakukan tutup buku pada BKU secara periodik.

Atas perintah tersangka Jeri Afrimando dan Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan atau fiktif dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Dian menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi senilai Rp251.438.260.

BACA JUGA:Terbukti Politik Praktis, ini Hukuman untuk Oknum Lurah Sumber Harta Mura

Lalu atas perintah tersangka Jeri Afrimando, memberikan uang tunai senilai Rp10.000.000 kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018 untuk diberikan kepada Pihak yang tidak berhak.

Sementara itu peran tersangka Herlinah dijelaskan Wakapolres, selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018 dan Direktur RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 perannya bersama Jeri Afrimando dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.

Kemudian tersangka Herlinah menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ).

Herlinah juga memerintahkan Dian Winani, Frandede, dan Silviawati untuk membuat SPJ serta melengkapi SPJ dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019.

BACA JUGA:Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau Kembalikan Uang Rp323 Juta Lebih

Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka Herlinah memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.

Lalu tersangka Herlinah menggunakan uang senilai Rp49.600.000 yang diterima dari Dian Winan secara tunai. 

Lalu barang berupa handphone Samsung A8 senilai Rp4.700.000. Serta  uang R30.000.000 yang berasal dari pengembalian uang yang batal diserahkan Zulbakri kepada Pihak yang tidak berhak.  

Tersangka Herlinah juga menerima uang tunai senilai Rp10.000.000 dari Dian Winani dan memberikan uang tersebut kepada Pihak yang tidak berhak atas perintah Jeri Afrimando.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: