Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis
Ketiga orang pelaku korupsi di RSUD Rupit saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Januari 2025--sumeks.co
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut dr Herlinah dan dr Jeri Afrimando, hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Dian Minarni dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Kronologis Perkara
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 diduga dilakukan secara berjamaah.
BACA JUGA:Selama 2024, Kejaksaan Lubuk Linggau Hentikan 3 Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Rinciannya
Hasil perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ketiga tersangka telah merugikan negara Rp1,04 Miliar.
Sebelumnya Polres Murtara menjelaskan modusnya, tersangka Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 diduga bersama Herlinah dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.
Tersangka Jeri menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ).
Kemudian memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan atau fiktif dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Nangis Kejer di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, ini Sebabnya
Hasil pemeriksaan juga terungkap tersangka Jeri menggunakan uang senilai Rp131.500.000 yang diterima dari Dian Winani baik secara tunai atau transfer.
Selanjutnya memerintahkan Dian Winani untuk memberikan uang tunai Rp10.000.000 kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018.
Lalu memerintahkan Herlinah untuk memberikan uang Rp10.000.000,00 tersebut kepada Pihak yang tidak berhak.
Untuk peran tersangka Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit TA 2018 diduga mencatat transaksi pengeluaran pada BKU tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
BACA JUGA:2 Kasus Korupsi di Mura dan Muratara Segera Ditetapkan Tersangka, Penyelewengan Dana BOS dan BLT
Atas perintah Herlinah selaku Direktur RSUD membuat sendiri bukti pertanggungjawaban dibantu saksi Frandede dan Silviawati selaku staf keuangan RSUD Rupit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: