Apa Itu Sertifikat K3, yang Membuat Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka

Apa Itu Sertifikat  K3, yang Membuat Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka

Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan (kiri) dan asistennya yang ditetapkan sebagai tersangka--

Pihak yang wajib memiliki sertifikat ahli K3 Umum (AK3U) adalah pekerja atau calon pekerja di bidang HSE (Health, Safety, and Environment) atau sejenisnya. 

Yaitu bidang yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.

Pada dasaranya, di dunia kerja, setiap perusahaan ajib menerapkan prinsip K3 untuk melindungi resiko penyakit dan kecelakaan pada pekerja.

Sehingga perusahaan yang tidak memiliki ahli K3 Umum (AK3U) wajib memberikan sertifikasi atau pelatihan K3 bagi pegawainya agar perusahaan memperoleh manfaatnya.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan yang Diamankan dalam OTT Kejari Palembang

Disamping itu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan mengatur tentang hak bagi setiap pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

UU Nomor 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur tentang kewajiban suatu perusahaan untuk memiliki ahli K3.

Menurut UU tersbeut pula, suatu tempat kerja wajib memiliki ahli K3 apabila terdapat lebih dari 100 orang tenaga kerja. Namun, walaupun pegawainya kurang dari 100, jika terdapat bahan, proses, peralatan, atau instalasi besar yang beresiko, maka tempat kerja tersebut tetap wajib mempekerjakan seorang ahli K3.

Manfaat Sertifikat K3 Bagi Perusahaan

BACA JUGA:Alhamdulillah Donasi untuk Korban Disambar Petir Sudah Disalurkan, Terimakasih Donatur

Adapun Sertifikat K3 atau sertifikasi Ahli K3 Umum memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, diantaranya:

• Meminimalkan risiko kecelakaan

Dengan memiliki karyawan yang bersertifikat K3, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja. 

• Mematuhi peraturan pemerintah

BACA JUGA:Kejari Palembang OTT Disnakertrans Sumatera Selatan, Kepala Dinas Diamankan

Perusahaan dapat memastikan bahwa operasionalnya mematuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan pemerintah dan standar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: